SEKTE-SEKTE ALIRAN KHAWARIJ'
Khawarij terbagi menjadi beberapa firqah, dan dari firqah-firqah besar tersebut masih terbagi lagi dalam firqah-firqah kecil yang jumlahnya sangat banyak. Menurut Al-Baghdadi Khawarij pecah menjadi 20 sekte. Sedangkan Al-Syahrastani membagi sekte Khawarij menjadi 8 sekte. Dan menurut Harun Nasution sekte-sekte Khawarij digolongkan menjadi 6 sekte,, yaitu diantaranya adalah sebagai berikut :
- Al-Muhakkimah
Golongan Khawarij asli dan terdiri dari pengikut-pengikut Ali bin Abi Thalib. Di sebut Al-Muhakkimah dikarenakan mereka adalah orang-orang yang berpendapat bahwa "tidak ada hukum selain dari Allah". Bagi mereka, Ali bin Abi Thalib, Muawiyyah bin Abu Sufyan, Amr bin Ash dan Abu Musa Al-Asy'ari serta semua orang yang mendukung atau menyetujui arbitrase atau tahkim bersalah dan dianggap kafir. Menurut mereka orang yang termasuk kafir adalah orang yang berbuat dosa besar, yang berxina, yang membunuh sesame umat manusia tanpa sebab yang sah, sihir, memakan harta anak yatim, riba, meninggalkan medan peperangan, dan memfitnah perempuan baik-baik. Kemudian dalam perkembangannya, mereka menggolongkan kafir kepada mukmin yang berbuat salah.
- Al-Azariqah
Setelah sekte Al-Muhakkimah hancur, terbentukalh barisan baru dan besar serta kuat, yakni sekte Al-Azariqah. Nama Al-Azariqah diambil dari nama Nafi' Ibn Al-Azraq, daerah kekuasaannya terletak di perbatasan antara Irak dan Iran dengan kekuatan pengikutnya 20 ribu lebih. Khalifah pertama yang mereka pilih ialah Nafi' sendiri dan ia diberi gelar sebagai Amirul mu'minin. Nafi' meninggal dalam pertempuran di Irak pada tahun 606 M.
Dalam bidang teologi, sekte ini lebih radikal dari Al-Muhakkimah. Adapun doktrin ajaran sekte Al-Azariqah ini diantaranya sebagai berikut :
- Mereka tidak lagi memakai istilah kafir, tetapi memakai istilah musyrik atau polytheist. Dan di dalam Islam syirik atau polytheist merupakan dosa yang terbesar, lebih besar daripada kafir.
- Selanjutnya yang dipandang musyrik adalah semua orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka dan orang Islam yang sepaham dengan Al-Azariqah, tetapi tidak mau berhijrah ke dalam lingkungan mereka. Dengan kata lain, orang al-Azariqah sendiri, yang tinggal di luar lingkungan mereka dan tidak mau berpindah ke daerah kekuasaan mereka, juga dipandang musyrik.
- Anak istri orang Islam yang tidak sepaham dengan Al-Azariqah boleh ditawan dan dijadikan budak atau dibunuh.
- Al-Azariqah tidak hanya memandang musyrik orang-orang dewasa saja, tetapi juga anak-anak dari yang dipandang musyrik.
- Barang siapa yang datang ke daerah mereka dan mengaku pengikut al-Azariqah tidaklah diterima begitu saja, tetapi harus diuji, yakni ia diberi seorang tawanan, jika tawanan ini dibunuh, maka ia diterima dengan baik, tetapi kalau tawanan tersebut tidak dibunuh, maka kepalanya sendiri yang mereka penggal. Sikap yang tidak mau mencabut nyawa tawanan tersebut, memberi keyakinan kepada mereka bahwa ia berdusta dan sebenarnya bukan penganut paham al-Azariqah.
- Al-Azariqah memandang hanya wilayah mereka saja yang merupakan dar al-Islam, sedangkan daerah Islam yang lainnya adalah dar al-kufr yang wajib diperangi.
- Al-Azariqah selalu mengadakan isti'rad yaitu bertanya tentang pendapat atau keyakinan seseorang. Siapa saja yang mereka jumpai dan mengaku orang Islam yang tidak termasuk dalam golongan Al-Azariqah, mereka bunuh.
- Al-Najdat
Najdah Ibn 'Amir al-Hanafi dari Yamamah dengan pengikut-pengikutnya pada mulanya ingin menggabungkan diri dengan golongan Al-Azariqah. Tetapi, akhirnya dalam sekte Al-Azariqah timbul perpecahan, yakni Abu Fudaik, Rasyid al-Ta'wil dan Atiah al-Hanafi, tidak menyetujui paham bahwa orang Azraqi yang tidak mau berhijrah ke dalam lingkungan Al-Azariqah adalah musyrik. Serta mereka tidak setuju dengan pendapat tentang boleh dan halalnya dibunuh anak istri orang-orang yang tidak sepaham dengan Al-Azariqah.
Akhirnya Abu Fudaik dan teman-temannya serta pengikutnya memisahkan diri dari sekte Al-Azariqah dan pergi ke Yamamah. Disini abu Fudaik menarik Najdah dan pengikutnya agar membatalkan rencana untuk berhijrah ke daerah kekuasaan Al-Azariqah. Akhirnya pengikut Abu Fudaik dan pengikut Najdah Bersatu dan memilih Najdah sebagai imam baru. Nafi' bin Azraq tidak lagi diakui sebagai imam dan mereka pandang kafir termasuk orang-orang yang masih mengakuinya sebagai imam.
Adapun doktrin-doktrin ajaran sekte Al-Najdah diantaranya adalah sebagai berikut :
- Orang yang melakukan dosa besar tetapi sepaham dengan Al-Najdah dihukumi tidak kafir, bahkan akan masuk surga setelah disiksa (bukan dalam neraka). Sedangkan orang yang tidak sepaham dengan Al-Najdah melakukan dosa besar maka ia dihukumi kafir dan kekal di dalam neraka.
- Dosa kecil baginya akan menjadi dosa besar, kalua dikerjakan terus-menerus dan mengerjakannya sendiri menjadi musyrik.
- Setiap muslim diwajibkan untuk mengetahui Allah dan Rasul-rasul-Nya, mengetahui haram membunuh orang Islam dan percaya pada seluruh apa yang diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya. Pengikut Al-Najdah yang tidak mengetahui ini tidak dapat diampuni dan selain pengikut sekte ini, tidak diwajibkan mengetahuinya. Kalua ia mengerjakan sesuatu yang haram dengan tidak tahu bahwa hal itu haram, maka ia dapat dimaafkan.
- Keberadaan imam diperlukan, hanya jika maslahat menghendaki yang demikian. Manusia pada hakikatnya tidak berhajat pada adanya imam untuk memimpin mereka.
- Aliran pertama yang membawa paham taqiyah, yaitu sikap merahasiakan dan tidak menyatakan keyakinan untuk keamanan diri seseorang, bukan hanya dalam bentuk ucapan, tetapi juga dalam bentuk perbuatan. Seseorang boleh mengucapkan kata-kata dan melakukan perbuatan yang mungkin menunjukkan bahwa pada lahirnya ia bukan orang Islam, tetapi hakikatnya ia tetap menganut agama Islam.
Akan tetapi, dalam perkembangannya tidak semua pengikut Al-Najdah yang setuju dengan paham bahwa dosa besar tidak membuat pengikutnya menjadi kafir, dan bahwa dosa kecil bisa menjadi dosa besar. Perpecahan di kalangan mereka diawali dari persoalan yang sifatnya ekonomi dan politik, yakni saat pembagian ghanimah (barang rampasan perang) dan sikap kompromi Najdah dengan Abd. Al-Malik Ibn Marwan dari Dinasti Muawiyyah, musuh mereka. Dalam perpecahan ini Abu Fudaik, Rasyid at-Tawil, dan 'Athiah al-Hanafi memisahkan diri dari Najdah. 'Athiah mengasingkan diri ke Sajistan di Iran, sedang Abu Fudaik dan Rasyid mengadakan perlawanan terhadap Najdah. Akhirnya Najdah dapat mereka tangkap dan penggal lehernya.
- Al-'Ajaridah
Kaum Al-'Ajaridah adalah pengikut 'Abd al-Karim Ibn 'Ajrad yang menurut al-Syahrastani merupakan salah satu teman dari 'Athiah al-Hanafi. Kaum Al-'Ajaridah bersifat lebih lunak terlihat dari beberapa doktrin-doktrinnya, diantaranya :
- Hijrah bukan suatu kewajiban, tapi hanya merupakan kebajikan.
- Memperbolehkan kaumnya tinggal di luar daerah kekuasaan mereka tanpa dihukumi kafir.
- Harta yang boleh dijadikan harta rampasan perang hanyalah harta orang yang telah mati terbunuh.
- Anak kecil yang belum baligh tidak bersalah dan tidak musyrik menurut orang tuanya dan tidak akan masuk neraka.
- Paham puritanisme, yakni mereka tidak mengakui QS. Yusuf sebagai bagian dari Al-Qur'an, karena surat tersebut mengisahkan tentang Cinta Zulaikha kepada Nabi Yusuf, kitab suci sebagai pedoman tidak mungkin mengandung kisah cinta.
Golongan ini pun tidak luput dari selisih pendapat, dan pecah menjadi beberapa golongan kecil yaitu Maimunah Ibn Khalid dan Hamzah Ibn Adzraq berpendapat bahwa perbuatan baik dan buruk timbul dari kehendak manusia sendiri, sepaham dengan Qadariyah. Adapun Syu'aib Ibn Muhammad dan Hazim Ibn Ali berpendapat sebaliknya, yakni perbuataan baik dan buruk yang dikerjakan manusia adalah kehendak Allah semata, mereka berpaham mengikuti paham Jabariyah.
- Al-Sufriah
Tokohnya adalah Ziad Ibn Al-Asfar. Adapun doktrin ajaran sekte Al-Sufriah diantaranya adalah sebagai berikut :
- Dosa besar terbagi dua, yakni :
- Dosa besar yang balasannya di dunia seperti membunuh dan berzina, pelakunya tidak dianggap kafir.
- Dosa besar yang balasannya di akhirat seperti meninggalkan shalat dan puasa, pelakunya menjadi kafir.
- Term kufr dibagi dua : kufr bin inkar al-ni'mah yaitu kafir karena mengingkari rahmat Tuhan dan kufr bi inkar al-rububiyah, yaitu kafir karena mengingkari Tuhan
- Orang Sufriah yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir.
- Anak-anak walaupun orang tuanya musyrik tidak boleh dibunuh, anak-anak dan wanita tidak boleh jadi tawanan perang.
- Kamp-kamp pemerintah yang tidak sepaham dinyatakan dar al-harb, daerah yang harus diperangi.
- Taqiyah hanya boleh dalam perkataan saja tidak dalam perbuatan. Tetapi sungguhpun demikian, untuk keamanan dirinya perempuan Islam boleh kawin dengan lelaki kafir, di daerah bukan Islam.
Sekte Al-Sufriah pendapatnya agak melunak dan sedikit moderat, apabila dibandingkan dengan pendapat sekte-sekte sebelumnya. Dengan membagi pengertian kurf atau kafir menjadi dua kategori, begitu pula mengenai perbuatan dosa besar, sehingga sekte ini tidak begitu saja menghukumi orang yang dianggapnya salah.
- Dosa besar terbagi dua, yakni :
- Al-Ibadiah
Sekte ini merupakan sekte yang paling moderat dari seluruh golongan Khawarij. Tokohnya adalah 'Abdullah Ibn 'Ibad yang pada tahun 686 M, memisahkan diri dari golongan Al-Azariqah. Paham moderat mereka dapat dilhat dari ajaran-ajaran berikut :
- Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukanlah musyrik, tetapi kafir dan tidak boleh dibunuh, dengan orang Islam yang demikian sekte ini memperbolehkan hubungan perkawinan dan pewarisan.
- Daerah Islam yang tidak sepaham dengan mereka, kecuali kamp pemerintah merupakan dar tawhid, daerah orang yang mengesakan Tuhan, dan tidak boleh diperangi. Yang merupakan dar al-kufr, yaitu yang harus diperangi, hanyalah ma'askar pemerintah,
- Orang Islam yang berbuat dosa besar adalah muwwahid yang mengesakan Tuhan, tetapi bukan mukmin, kalaupun kafir bukan dalam pengertian keluar dari Islam, tetapi hanya kafir ni'mah. Dengan kata lain, mengerjakan dosa besar tidak membuat orang keluar dari Islam.
- Harta yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata. Emas dan perak harus dikembalikan kepada orang yang punya.
Golongan Khawarij pada umumnya telah tidak kelihatan adanya kecuali golongan Al-Ibadiah yang masih ada sampai sekarang dan terdapat di Zamsibar, Afrika Utara, dan Arabia Selatan, Al-Jazair, dan Oman di Jazirah Arab, dengan jumlah seluruhnya, menurut pendapat Ahmad Amin, hanya sekitar 25.000 orang saja.